Tak Terima Spanduk Provokatif Dicopot, Novel Akan Polisikan Sumarsono | HARIAN BERITA

Advertisemen

Abcbola.net - Aktivitas Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana melaporkan Plt Gubernur DKI Sumarsono terkait pencabutkan spanduk provokatif larangan salat jenazah para pendukung Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Hingga kini Sumarsono memerintahkan anak buahnya mencabut 266 spanduk yang dipasang di sejumlah Masjid di jakarta.

"kami akan klarifikasi dulu dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukum kami akan laporkan sebagai pidna apencurian," kata ketua ACTA, Krist Ibnu Wayudi dalam konferensi pers di Kawasang Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/3), seperti diberitakan CNN Indoneisa.

BANDAR BOLA


Krist mengatakana spanduk larangan menyalati jenazah pendukung Ahok bukan merupakan pernyataan Provokatif, tetapi syiar agama. Wajib dismpaikan, kata krist.

Wakil Ketua ACTA Novel Bamukmin mengatakan spanduk pelarangan menyalatkan jenazah pendukung Ahok berlandaskan beberapa surat dalam Al Quran. Novel mengatakan intinya surat itu menyebutkan haram apabila golongan kafir memimpin DKI Jakarta. 

Novel mengatakan penerapan larangan pemimpin kafir hanya berlaku di wilayah mayoritas Islam. Di wilayah minoritas Islam, partai dapat mendukung calon non-muslim. 

AGEN BOLA


“Umat Islam menjadi mayoritas di Jakarta, berbeda dengan di Bali, Papua, dan Maluku," kata Novel yang pernah menjabat Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Indonesia (FPI). 

BANDAR BOLA PIALA DUNIA 2018


Novel menepis kabar spanduk yang dipasang di masjid merupakan pesanan pihak tertentu terkait Pilkada DKI. Dia berkata, pemasangan spanduk sebagai kelanjutan aksi penolakan terhadap Ahok dalam demonstrasi 4 November dan 2 Desember 2016. 

"Ini kan ada awalnya di aksi 411, 212. Ada masalah penistaan. Umat merasa perlu peringatkan umat lainnya," ucapnya. 

AGEN BOLA PIALA DUNIA 2018


Sementara itu Mabes Polri mengkategorikan pemasang spanduk larangan menyalatkan jenazah pendukung Ahok sebagai bentuk pidana ujaran kebencian (hate speech). Tindak pidana ujaran kebencian merupakan produk hukum dari Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. 

Polisi saat ini tengah menyelidiki pihak yang bertanggungjawab dalam pemasangan spanduk provokatif tersebut. 

FORUM JUDI ONLINE


Sementara itu calon wakil gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat dalam berbagai kesempatan mengimbau agar masyarakat tidak terpancing dengan spanduk provokatif. 

"Kami minta pak RT, RW, tokoh masyarakat di sini, mari kita ciptakan Jakarta yang sejuk dan damai. Kalau ada spanduk provokatif, jangan terpancing, lapor saja ke polisi ya," kata Djarot saat blusukan di Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu.

Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Moon Berita - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger