Advertisemen
Abcbola.net - Ketua DPR Setya Novanto resmi dicekal ke luar negeri, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) permohonan ke Dirjen Keimigrasian dikabulkan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang keberatan akan hal ini secara resmi bakal membuat surat pada Presiden Joko Widodo.
"Inti keberatan itu adalah, keberatan kami, akhirnya menjadi keberatan DPR atau keberatan Bamus, bahwa tindakan pencekalan kepada Ketua DPR telah tidak mempertimbangkan hal-hal yang ada," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Selasa 11 April 2017 malam.
Fahri menyebut keputusan ini dibuat usai rapat panjang mulai dari rapat pimpinan DPR, Bamus hingga rapat konsultasi. Rapat ini dihadiri delapan fraksi kecuali Demokrat dan Hanura.
Dia menyebut, keberatan itu merupakan perpanjangan surat keberatan yang dibuat Fraksi Partai Golkar dan disampaikan pada pimpinan DPR. Fahri mengklaim seluruh fraksi setuju meneruskan keberatan itu jadi keberatan Bamus DPR.
"Tentunya secara teknis akan ditandatangani seluruh pimpiann atau pimpinan yang ditunjuk," tambah Fahri.
Dia menyebut, ada sejumlah alasan hingga DPR mengajukan surat keberatan pada Jokowi. Pertama, berdasarkan undang-undang MD3 dan UU 17 tahun 2014 jabatan Ketua DPR memiliki posisi penting dalam struktur ketatanegaraan.
Fahri menambahkan kalau toh KPK melakukan cegah terhadap Novanto supaya memudahkan pemeriksaan, itu tak bisa dibebarkan. Sebab kata dia selama inu Novanto selalu kooperatif dalam pemeriksaan di KPK.
Dia menegaskan, dengan dicegahnya Novanto keluar negeri maka bisa menggangu kerja kelermbagaan. Lebih lagi memperburuk citra DPR tidak hanya di mata masyarakat Indonesia tetapi juga luar negeri.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Fahri menuturkan dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 64 PU.9/2011 yang di antaranya memiliki komsekuensi hukum bahwa pencegahan ke luar negeri dalam proses penyelidikan, belum memiliki kepastian hukum karena negara harus menjamin hak setiap orang untuk menerima pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang hadir. Pencegahan itu bertentangan dengan UUD 1945.
"Pencegahan keluar negeri terhadap individu yang merdeka, bertentangan dengan pasal 28 e UU 1945 yang menjamin hak-hak dasar seseorang berdasarkan konstitusi." tandas dia.
Dalam waktu dekat kata Fahri, surat bakal segera dikirim ke Jokowi. Pertama surat keberatan, kedua meminta konsultasi terkait kekuatan atau pelaksanaan fungsi dari kelembagaan negara.
Advertisemen