Dibubarkan, Begini Perjalanan Hizbut Tahrir di Indonesia | MOON BERITA

Advertisemen

Moonberita - Pemerintah resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menko Polhukam Wiranto mengatakan upaya hukum untuk membubarkan HTI dilakukan untuk menjaga NKRI. 

Hizbut Tahrir berdiri pada 1953 lalu di Palestina. Mereka menyebut organisasi sebagai partai politik berideologi Islam. Keberadaan HTI di Indonesia sendiri tercatat sudah ada sejak 1980-an. 

Mengutip situs HTI, Hizbut Tahrir sudah ada di negara-negara lain di dunia seperti Mesir, Libya, Sudan, Turki, Inggris, Prancis, Jerman, lalu merambah ke Indonesia lewat dakwah pada 1980-an. Saat itu, HTI banyak melakukan dakwah di kampus-kampus besar yang ada di Indonesia. 

Kemudian pada 1990-an, HTI kian memperluas kegiatan ke masyarakat melalui kegiatan dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan hingga perumahan. Sebagai partai politik, HTI mengatakan politik sebagai bagian dari kegiatan mereka dengan Islam sebagai ideologi. 


Hizbut Tahrir memiliki tujuan untuk melanjutkan kehidupan Islam dan menyebarluaskan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Seluruh kegiatan kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syara. Hizbut Tahrir juga memiliki misi untuk membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar. 

Keberadaan Hizbut Tahrir juga berusaha untuk mengembalikan kejayaan dan keemasan umat Islam seperti masa lampau. Kejayaan itu dengan mengambil alih kendali negara dan bangsa di dunia. 

Mereka berusaha agar akidah Islam dapat menjadi dasar negara, dasar konstitusi dan Undang-Undang. 


Ada 3 tahapan metode perjalanan dakwah Hizbut Tahrir yakni tahap pembinaan dan pengkaderan, tahap berinteraksi dengan umat dan tahap penerimaan kekuasaan. Untuk perekrutan keanggotaan, organisasi yang didirikan oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani ini menerima setiap orang Islam, baik laki-laki maupun wanita. Tanpa melihat apakah keturunan Arab atau tidak. 

Kini pemerintah memutuskan untuk membubarkan HTI karena dianggap membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menko Polhukam Wiranto mengatakan kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, serta ciri dalam Pancasila dan UUD 1945.

"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (8/5/2017).


Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Moon Berita - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger